Surabaya, Aktual.com – Tiga puluh sembilan Warga Negara Asing dari berbagai negara diamankan petugas Kanwil Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.
Puluhan WNA tersebut diamankan dari 22 perusahaan yang ada di beberapa kota/kabupaten, diantaranya; Surabaya, Gresik, Lamongan dan Tuban, Jawa Timur.
Mereka diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kakanwil imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Safar Muhamad Godam, mengatakan, untuk saat ini ke 39 WNA tersebut dilakukan proses penyidikan untuk mengetahui indikasi kebenarannya.
“Mereka ini bekerja di perusahaan. Padahal visa imigrasinya bukan untuk bekerja. Kalau benar, yang terpaksa kita deportasi,” ujarnya, Jum’at (23/10).
Penangkapan para imigran tersebut, dimulainya razia yang digelar dari tanggal 20 sampai 22 Oktober di perusahaan yang memperkejakan orang asing.
“Ada dari Cina, Philipina, India, Taiwan dan korsel. Pelanggarannya, paling banyak melakukan kegiatan tidak sesuai ijin keimigrasian,” lanjutnya.
Adapaun rincian dari para WNA tersebut diantaranya: 18 WNA asal Cina, 13 dari Philipina, 6 dari india, 1 dari Taiwan dan 1 lagi dari Korsel.
Mereka diamankan karena sedang kedapataan melakukan kegiatan bekerja yang rata-rata sudah bekerja kurang lebih satu bulan.
Artikel ini ditulis oleh: