Jakarta, Aktual.com – Polresta Tangerang, Banten, telah menilang sebanyak 392 pengendara sepada motor dan mobil dalam Operasi Zebra Kalimaya 2016.

“Operasi itu merupakan gabungan dan melibatkan aparat TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP setempat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Jumat (18/11).

Asep mengatakan, tindakan tilang karena pengendara tidak melengkapi surat kendaraan berupa STNK maupun SIM serta spion agar nyaman dan aman selama berada di jalan raya.

Para pengendara yang kena tilang tersebut diwajibkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia mengharapkan petugas supaya menindak pengendara dengan tegas dan humanis tanpa harus dengan kekerasan.

Bahkan petugas di lapangan untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena ada saja pengendara yang mengajak damai dengan cara menyuap.

Dalam operasi tersebut, aparat Polresta Tangerang menerjunkan sebanyak 100 petugas dibantu aparat gabungan lainnya yang dimulai Senin (14/11) hingga Selasa (29/11).

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi mengatakan jumlah pelanggaran tersebut dapat saja bertambah karena masih hari kedua operasi.

Eko mengatakan, sasaran utama operasi adalah pengendara yang melintas pada jalan protokol dan jalur alternatif lainnya.

Petugas juga memberikan tilang kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengunakan helm dan ketika melintas telah melawan arus.

Demikian pula kepada pengemudi angkutan barang juga dikenakan tilang karena muatan melebihi kapasitas dan pemilik tidak memperpanjang masa berlaku buku kir.

Dia menambahkan, pihaknya juga memberikan teguran kepada pengemudi agar tidak mengulangi kembali seperti pengendara sepeda motor hanya memasang satu kaca spion dan mengunakan knalpot tidak sesuai standar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid