Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat hari lagi hanya akan dipimpin oleh empat orang komisioner, menyusul akan berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas pada Senin (16/12).
Lantaran hal itu, Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir menghimbau lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut untuk berhati-hati dalam memutuskan suatu kasus apalagi dalam menetapkan seorang tersangka.
“Karena memang jika tidak lima orang segala keputusan memang tidak sah, nah akan ada celah untuk menggoyang KPK dari situ, terutama mereka yang ditetapkan jadi tersangka sekarang,” kata Muzakir kepada Aktual.co, Kamis (12/12).
Muzakir mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mengatur ketentuan bahwa lembaga itu harus dipimpin lima orang, dipastikan akan dijadikan landasan untuk pihak yang akan menggoyang KPK.
“Sangat ada kemungkinan digugat, oleh sebab itu segera diputuskan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Pak Busyro,” lanjut dia.
Diketahui jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada 16 Desember 2014. Hal tersebut, sebagaimana pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi. 
Busyro, yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, masuk KPK menggantikan ketua periode sebelumnya, Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nazruddin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Sedangkan jabatan empat komisioner yang lain akan berakhir pada 14 Desember 2014.
Sebetulnya dua nama calon pengganti Busyro Muqoddas tengah diseleksi oleh DPR RI, yang hingga kini telah sampai pada tahap Fit And Proper test, kedua nama itu yakni, Robby Arya Brata dan Busyro Muqoddas yang merupakan inkumbent.
Namun Komisi III DPR RI yang diberikan mandat untuk memilih calon pimpinan KPK menunda pemilihan tersebut hingga masa reses selesai pada pertengahan Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby