Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, semua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus menyerahkan berkas persyaratan pada 4 Oktober 2016.
“Yang kurang-kurang itu harus mereka penuhi sampai hari Selasa pukul 00.00 WIB. Kalau sampai Selasa pukul 00.00 WIB tidak menyerahkan persyaratan berarti mereka tidak terpenuhi syarat,” kata Sumarno, Jakarta, Sabtu (1/10).
Dia mengatakan, jika bakal calon tidak melengkapi berkas persyaratan sampai waktu yang ditentukan maka saat penetapan calon pada 24 Oktober 2016, mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur.
“Kalau syarat tidak lengkap secara administratif digugurkan,” ujarnya.
Dia mengatakan, secara umum bakal calon masih memiliki kekurangan pada berkas persyaratan misalnya, ijazah yang dilampirkan belum dilegalizir, belum ada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), belum menyertakan surat keterangan bebas pajak selama lima tahun terakhir.
Kemudian, ada bakal calon yang belum menyertakan surat tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga dan surat tidak sedang dicabut hak pilihnya.
“Surat keterangan bebas pajak selama lima tahun terakhir ada yang baru menyerahkan tiga tahun yang dua tahunnya belum,” tuturnya.
Tiga pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta untuk bersaing pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Ketiga pasangan yang mendaftar, yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura.
Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Kemudian pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby