Jember, Aktual.com – Saat ini sudah ada 4 perusahaan baru yang dievaluasi Pemkab Jember untuk penambangan batu kapur di Gunung Sadeng. Sesuai aturan, jika mereka lolos, sistem yang diterapkan adalah pola kemitraan, bukan lagi sewa atau HPL (hak penggunaan lahan) seperti sejumlah perusahaan tambang yang kini beroperasi. Melalui panitia pemilihan yang dikomandoi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember, Bambang Saputro, nantinya mereka diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, seperti setoran tetap dan batasan minimal produksi.

Adapun 4 perusahaan yang ikut evaluasi dan klarifikasi adalah CV Panen Raya beralamat di Jalan Raya Puger Dusun Kapuran, Puger jember. PT.Gunung Gunung Kelabat Citra Abadi alamat Jalan Karimata no 46 Jember dan PT. Nanyang Mining Group Jalan Mawar Puger Jember serta PT. Nirwana Lime Indonesia alamat Kapuran Grenden Puger.

“Alhamdulillah dari 4 perusahaan bisa hadir tiga perusahaan yang satu perusahaan dari PT Nanyang Mining Group tidak bisa hadir pada hari ini karena kebetulan dari pihak translatornya masih dalam kondisi sakit kemudian yang perlu kami sampaikan bahwasanya di dalam pelaksanaan instalasi dan klarifikasi terhadap empat perusahaan pada hari ini,” ujar Kadisprindag Jember Bambang Saputro, saat dikonfirmasi usai evaluasi dan klarifikasi di ruang bawah Pemkab Jember, Senin (23/05) sore.

Proses evaluasi dan klarifikasi terhadap 4 perusahaan calon Mitra KSP tersebut, berlangsung dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib.

Dalam proses ini, menurut Bambang masih ada sejumlah kekurangan, yakni masih terdapat dukomen yang perlu dilengkapi, sehingga masih butuh waktu untuk melakukan penyempurnaan.

“Ketiga perusahaan yang hadir pada hari ini masih memerlukan beberapa penyempurnaan dalam penyampaian dokumen proposal kerjasama. Kemudian juga yang perlu digarisbawahi terhadap para perusahaan-perusahaan sebagai calon mitra kerjasama pemanfaatan Gunung Sadeng ini bersedia dan harus bersedia memenuhi kewajiban kontribusi tetap sebagaimana yang telah ditetapkan di luar pajak daerah,” jelas Kadisprindag Jember.

Sampai dengan saat ini, Pemkab Jember masih menarik kontribusi ke perusahaan – perusahaan yang nambang di Gunung Sadeng sebesar 5%. kewajiban kontribusi tetap, dan ada dua kategori, yang pertama untuk kategori perusahaan usaha mikro atau kecil itu sebesar Rp30.000 /ton. Kemudian untuk kategori yang kedua kontribusi tetap sebesar 39.500 /ton. untuk usaha menengah dan besar.

Nantinya Panmil Mitra KSP Gunung Sadeng akan melanjutkan untuk mengundang perusahaan-perusahaan lain yang berminat untuk mengadakan kerjasama pemanfaatan gunung sadeng dengan pemkab Jember untuk tahap selanjutnya.

“Tentunya perusahaan-perusahaan tersebut yang sudah mengajukan permohonan proposal kepada bapak bupati atau kepada Pemkab Jember,” tutupnya.

 

(aminudin azis)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Aminuddin Aziz