Jakarta, Aktual.com – Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan empat perusahaan pengekspor sarang burung walet ke China yang mengelabui Badan Karantina dan tidak mengikuti aturan ekspor.
“Jadi bukan karena (Badan) Karantina yang salah, bukan karena GACC (General Administration of Customs China), tetapi perusahaannya yang melakukan pelanggaran tanpa diketahui oleh (Badan) Karantina,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (24/1).
Bambang menjelaskan sesuai dengan permintaan dari anggota Komisi IV DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan pengekspor sarang burung walet terkait adanya dugaan pelanggaran ekspor saran burung walet yang disampaikan pada Rapat Kerja awal Januari lalu, pihaknya segera melakukan evaluasi mendadak terhadap 29 dari 33 perusahaan pengekspor sarang burung walet ke China.
“Dari 33 itu yang eksis mengekspor ada 29, dan 29 itu kita lakukan evaluasi semuanya, dan dari evaluasi dadakan itu baru kita ketahui ada perusahaan-perusahaan yang ternyata tidak konsisten dengan komitmen untuk menepati protokol ekspor,” ujarnya.
Padahal Badan Karantina, lanjutnya, telah mengawal perusahaan pengekspor tersebut dengan baik, mulai dari pendaftaran hingga datangnya GACC untuk mengaudit dan dipastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi komitmennya dari evaluasi terpadu antara Badan Karantina dan GACC.
Namun ketika Badan Karantina melakukan audit secara mendadak, ditemukan empat perusahaan yang melakukan kesalahan berat seperti jumlah pekerja harian yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan hingga volume ekspor yang tidak sesuai. Kendati demikian, Bambang tidak menyebutkan daftar nama yang kini tengah ditangguhkan izinnya tersebut.
Ke depannya Badan Karantina bertekad untuk melakukan pengetatan pengawasan termasuk memang kamera pengawas atau CCTV pada empat perusahaan ekspor yang telah di-suspend.
“Empat perusahaan itu akan akan kita pasang CCTV terhadap alat pemanas, misalnya jumlahnya ada berapa, apakah semua produk dipanaskan, kemudian terhadap jumlah pekerjanya yang 1.000 orang itu apakah setiap hari 1000 orang pekerja atau tidak,” jelas Bambang.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Badan Karantina untuk lebih terbuka terhadap data dari perusahaan yang tidak menepati aturan ekspor tersebut agar bisa diawasi bersama.
“PT ACWI berapa karyawannya, kuota produksinya berapa. Bulan Januari PT ACWI diberi sanksi oleh Badan Karantina, tanggal 12 Januari dia ekspor loh. Ada apa ini,” ujar Sudin.
Selain itu ia juga meminta Badan Karantina untuk lebih memprioritaskan perusahaan milik dalam negeri untuk melakukan ekspor sarang burung walet.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra