Jakarta, Aktual.com — Setelah memadati Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, saat ini Ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Gubernur Muslim Jakarta (GMJ) berbondong-bondong menuju gedung DPRD DKI Jakarta yang terletak di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (04/04).

Ratusan orang yang tergabung dari beberapa Ormas tersebut menginginkan Basuki Tjahja Purnama (yang akrab disapa Ahok, red), untuk segera lengser dari kursi jabatannya sebagai DKI 1.

Bila di KPK, Imam Besar DPP FPI, Habib Rizieq Syihab, bersama tokoh Ulama FBR, Luthfi Hakim; tokoh Ulama Kwitang, Habib Abdurrahman Al Habsyi; dan Ketua Umum PP Rabithah Alawiyah, Habib Zein bin Sumaith mengungkapkan, bahwa Ahok diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi.

Pertama, kerugian negara senilai Rp1,6 triliun dalam proses penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta kepada PT Transjakarta.

Kedua, korupsi Ahok itu terjadi dalam proses penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi.

Ketiga, blok apartemen, yang tidak diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD.‬

Setelah membeberkan tiga indikasi yang diduga dilakukan pelanggaran oleh Ahok, kembali Habib Rizieq berorasi di atas sebuah mobil yang dijadikan seperti sebuah mimbar bicara. Ia menegaskan, bahwa kedatangan Ormas Islam bukan karena rasis (atau menghina agama tertentu, red), tetapi karena Ahok itu diduga koruptor.

“Ini karena korupsi, tidak ada rasis dan fasis di sini. Kita melaporkan Ahok merampok kekayaan negara. Banyak perusahaan yang gulung tikar. Banyak pekerja yang di-PHK karena korupsi yang dibiarkan,” tegas ia penuh semangat.

Usai berorasi di KPK, Massa pun beralih ke Gedung DPRD DKI Jakarta, Kedatangan para demonstran ke DPRD disampaikan Rizieq, agar DPRD segera menggelar sidang paripurna dan memutuskan yang terbaik untuk rakyat.

“Kami datang ke DPRD DKI Jakarta, agar DPRD segera menggelar sidang paripurna, hak menyatakan pendapat sebagai lanjutan prosedur konstitusional. Karena, hak angket sudah digelar dan sudah diputuskan Ahok bersalah, melanggar sejumlah perundang-undangan,” ujar Rizieq di depan gedung DPRD.

Artikel ini ditulis oleh: