Magelang, Aktual.com — Sebanyak 40 persen dari seluruh perusahaan di Indonesia belum mendaftarkan para pekerjannya ke jaminan sosial tenaga kerja, yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Hingga saat ini ada sekitar 60 persen perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Magelang, Jumat (26/8).
Mereka yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain karena kurang kesadaran jaminan sosial, belum mendapat informasi yang cukup dan karena kondisi internal perusahaan.
“Namun, karena ini sifatnya wajib maka perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya.”
Dia pun meminta pada pemerintah daerah untuk mengimbau perusahaan-perusahaan di daerahnya untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab jaminan sosial merupakan hak pekerja, kalau pekerja tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan maka dia akan kehilangan 7,8 persen gajinya setiap bulan.
“Jaminan sosial adalah hak pekerja dan berdasarkan undang-undang wajib sifatnya.”
Para pekerja informal pendapatannya hanya cukup untuk makan sehari-hari sehingga mereka rentan secara ekonomi apabila mereka terjadi kecelakaan kerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu