Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka sindikat narkotika internasional, dan menyita sedikitnya 40 ribu butir narkoba jenis ekstasi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan selama 25 hari, terungkap peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh sindikat internasional dari Belanda, Malaysia, Medan dan Jakarta,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji di Jakarta, Jumat (19/2).

Dia menyebut pada 2 Februari 2016, tim Bareskrim membututi pengiriman barang berisi ekstasi yang dibawa oleh AZ dari Medan ke Jakarta. Paket berisi ekstasi itu dibawa menggunakan bus umum, dengan dikemas dan dimasukkan ke dalam tas ransel dan ditutupi gorden warna hijau.

Sesampainya di Jakarta pada 3 Februari 2016, AZ menyerahkan barang tersebut ke FD di Pool Bus PM Toh Jalan Jenderal Sudirman Nomor 46, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cikokol, Tangerang, Banten.

“Tersangka AZ dan FD ditangkap saat melakukan serah terima barang,” katanya.

Dalam penangkapan AZ dan FD, disita delapan bungkus plastik berisi 40 ribu butir ekstasi. Lalu pada 3 Februari, ditangkap dua orang di Medan yakni JF dan BS.

JF berperan sebagai penyedia barang dan pengendali distribusi, sementara BS berperan sebagai perekrut kurir dan pengendali transportasi pengiriman barang.

Dari informasi keempat tersangka yang sudah diamankan, pada 5 Februari, Tim Bareskrim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni HA, MY dan MS. HA ditangkap di Depan Bank BRI, Tangerang Banten. Dia berperan sebagai penerima barang dari FD.

Sementara MY dan MS ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. “MY dan MS perannya sama dengan HA, yakni sebagai penerima barang dari tersangka FD,” ujarnya.

Dalam kasus ini, selain diamankan 40 ribu butir ekstasi, polisi juga mengamankan 23 gram sabu dan 52 butir ekstasi yang disita dari tersangka HA, MY dan MS. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu