Jakarta, Aktual.comSebanyak 401 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Gorontalo, Lapas Boalemo dan Lapas Pohuwato, menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-71 Kemerdekaan RI, Rabu.
Dari total 401 warga binaan itu ada 16 orang langsung bebas usai menerima remisi yang didominasi oleh kasus narkotika dan beberapa diantaranya kasus korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo Agus Subandriyo mengatakan, sebelumnya ada 402 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, namun berkurang satu orang karena beberapa hari sebelumnya kedapatan membawa narkoba jenis sabu ke Lapas Klas IIA.
Sementara Remisi Umum (RU) pada hari kemerdekaan ada dua, untuk remisi umum I orang adalah warga binaan yang belum bebas, sedangkan RU II untuk warga binaan yang langsung bebas.
Untuk remisi umum I Lapas Gorontalo 261 orang, Lapas Boalemo 94 orang dan Lapas Pohuwato 30 orang.
Remisi umum II Lapas Gorontalo sebanyak 11 orang, Lapas Boalemo tiga orang dan Lapas Pohuwato sebanyak dua orang.
Sedangkan remisi umum pidana khusus yang diusulkan Kakanwil Kemenkumkam ke Dirjen Lapas yaitu Lapas Gorontalo sebanyak 16 orang, Lapas Boalemo 7 orang dan Lapas Pohuwato empat orang dengan total 27 orang warga binaan.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby