Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba Didin Haryono (kedua kiri) secara simbolis menyerahkan kartu peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Kepala Biro SDM KPU RI Yuli Hertaty

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 410 pegawai pemerintah non-pegawai negeri di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah didaftarkan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Menurut siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Rabu (1/3) Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba Didin Haryono secara simbolis menyerahkan kartu peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI Yuli Hertaty di Jakarta, Selasa (28/2).

Sebanyak 410 pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau PPNPN di KPU RI terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian, Didin mengatakan, bila terjadi kecelakaan kerja maka mereka bisa mendapatkan bantuan biaya transportasi serta biaya pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kelas satu di rumah sakit pemerintah atau kelas dua di rumah sakit swasta sampai tuntas tanpa batas biaya.

Pegawai KPU RI yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan juga akan mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); santunan kecacatan; serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

“Masih ada pelayanan dan jaminan lainnya, yaitu berupa santunan kematian secara normal dan bantuan beasiswa bagi anaknya yang masih sekolah mulai dari TK sampai perguruan tinggi,” ujar Didin.

“Dengan demikian seluruh pekerja dan keluarga tidak perlu cemas dan waswas saat melaksanakan tugas karena BPJAMSOSTEK memang hadir untuk mengatasi kecemasan saat bekerja,” ia menambahkan.

Yuli mengapresiasi kecepatan BPJAMSOSTEK melayani pendaftaran PPNPN KPU RI sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan sosial tenaga kerja bagi PPNPN KPU RI di seluruh Indonesia adalah wajib. Biar cepat, tidak perlu ada MoU atau perjanjian kerja sama segala di daerah. Langsung saja segera daftarkan agar semua pegawai (KPU daerah) terlindungi dari risiko sosial yang mungkin terjadi kapan saja,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa KPU daerah yang tidak mendaftarkan PPNPN menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arie Saputra