Semarang, Aktual.com – Sebanyak 42 pasangan calon kandidat Walikota/Bupati yang maju pada Pilkada di 21 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, belum menyerahkan surat pengunduran diri kepada penyelenggara pemilu. Padahal, waktu penyerahan surat tersebut berakhir pada 23 Oktober mendatang.

Ketua KPUD Jawa Tengah, Joko Purnomo mengaku belum menerima surat pengunduran diri calon kepala daerah. Rata-rata calon kepala daerah menjabat sebagai TNI/Polri, legislatif, dan BUMN/BUMD.

“Itu yang kami bahas dalam rapat jajak pendapat dengan anggota Komisi A DPRD Jateng minggu kemarin. Banyaknya calon kepala daerah yang tak kunjung menyerahkan SK pemberhentian jabatannya kepada Kemendagri,” ujar dia saat dihubungi, di Semarang, Selasa (20/10).

Saat ini, kata dia, meski sebagian pengunduran diri mereka belum sepenuhnya keluar. Bilamana hingga batas akhir SK pengunduran diri belum diterima pihaknya, maka akan diputuskan dalam rapat pleno komisioner. “Kalau yang belum keluar, maka akan diputuskan dalam rapat pleno. Saat ini, kita memonitor penyerahan SK kepada Gubernur Jateng,” beber Joko.

Apabila syarat pengunduran diri tersebut tak dapat dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah, maka yang bersangkutan berpotensi didiskualifikasi atau pencalonannya diundur atau diganti dengan calon lainnya.

“Tapi memang banyak persoalan yang membuat mereka terkendala mengurus surat pengunduran diri, salah satunya karena mereka sibuk berkampanye di daerah masing-masing,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh: