Jakarta, Aktual.co — Sudah 43 dari 92 pulau terluar di Indonesia yang selesai disertifikasi. Sertifikasi itu sekaligus sebagai batas hukum wilayah Indonesia.
“Sertifikasi pulau terluar itu dilakukan sebagai batas hukum wilayah perbatasan Indonesia secara resmi. Dan dari 92 pulau baru 43 yang sudah tersertifikasi. Saya lupa daftarnya,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di Bandung, Minggu (8/3).
Ia menargetkan sertifikasi pulau-pulau terluar bisa tuntas dalam satu tahun ke depan. “Upaya tersebut kami yakini dapat mencegah dan meminimalisir adanya pencaplokan daerah terluar di kita oleh negara lain,” kata dia.
“Intinya adalah negara kita harus dilindungi dari hal demikian,” tandas Ferry.
Artikel ini ditulis oleh: