Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (2/5/18). Mereka menuntut Pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap negara. Mereka juga mendesak agar revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) segera disahkan tahun ini. AKTUAL/Tino Oktaviano

Kupang, Aktual.com – Sebanyak 43 dari 46 perusahan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia (PJTKI), yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memiliki balai latihan kerja (BLK).

“Akibatnya, para TKI yang direkrut di daerah itu harus dikirim ke Pulau Jawa untuk mendapatkan pelatihan keterampilan sebelum dikirim ke luar negeri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Bruno Kupok di Kupang, Kamis (20/9).

Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar banyaknya calon tenaga kerja asal daerah itu, yang menjalani pelatihan di Pulau Jawa, yang kemudian menimbulkan masalah sosial seperti pelecehan seksual, penyekapan dan penyiksaan terhadap TKI.

“Memang ada masalah dengan BKL. Dari 46 perusahan yang beroperasi di NTT, hanya tiga perusahan yang memiliki balai latihan, sedangkan lainnya di Pulau Jawa sehingga calon TKI harus dikirim ke Jawa untuk mendapatkan pelatihan, dan itulah yang kemudian banyak menimbulkan masalah,” jelasnya.

Karena itu, ke depan, perusahan yang tidak memiliki BLK di daerah wajib memberikan pelatihan pada BLK yang akan disediakan oleh pemerintah di NTT.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid