Lebak, Aktual.com – Sebanyak 46.000 rumah di Kabupaten Lebak, Banten masuk kategori tidak layak huni sehingga berdampak terhadap kualitas kesehatan masyarakat di daerah itu.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak Wawan Hermawan di Lebak, Rabu, mengatakan pemerintah daerah hingga kini belum bisa menargetkan kapan Lebak terbebas dari rumah tidak layak huni (RTLH).
Ia mengatakan program rumah layak yang dialokasikan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat sebanyak 1.500 unit per tahun.
Pemerintah Kabupaten Lebak pada 2018 mengalokasikan program rumah layak huni sebanyak 150 unit bersumber APBD dan 295 unit dana alokasi khusus (DAK).
Penerima program rumah layak huni yang dialokasikan APBD mendapat bantuan Rp8,5 juta per kepala keluarga dan Rp15 juta per KK dari DAK.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid