Kediri, Aktual.com – Proses seleksi calon anggota legislatif di Kota Kediri, Jawa Timur, berjalan ketat dengan hasil mengejutkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengumumkan bahwa dari total 404 bakal calon anggota DPRD yang mendaftar dari 17 partai politik, sebanyak 47 orang atau 13 persen di antaranya tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurut Wahyudi, anggota KPU Kota Kediri, pihaknya tengah melakukan pencermatan berkas dari berbagai bakal calon anggota legislatif.

Dalam tahap perbaikan, jumlah bakal calon anggota DPRD berkurang dari 414 menjadi 404.

Pencermatan data akan berlangsung hingga tanggal 11 Agustus 2023, dan daftar calon sementara akan diumumkan pada periode 19 hingga 23 Agustus 2023.

Dari 404 bakal calon anggota legislatif yang diperiksa, sekitar 87 persen atau 357 orang telah memenuhi syarat.

Namun, ada sejumlah faktor yang menyebabkan 47 orang tidak memenuhi syarat, seperti kelengkapan berkas, usia yang tidak memenuhi ketentuan, dan perbedaan data antara KTP dan formulir pencalonan.

Wahyudi juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan calon anggota legislatif yang mendaftar di dua partai politik secara bersamaan.

Pencermatan akan terus berlangsung sesuai jadwal hingga 11 Agustus 2023. Setelah tahap perbaikan, KPU akan mengumumkan penetapan pada bulan November 2023.

Pihak KPU mengklaim bahwa selama proses pencermatan, tidak ada masalah yang signifikan.

Tim operator dan admin bekerja maksimal dalam memastikan bahwa tahapan seleksi berjalan sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Firgi Erliansyah