Jakarta, Aktual.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur Syarif Hidayat, mengatakan sebanyak 401 dari 495 orang narapidana di lembaga setempat mendapatkan remisi pada HUT Ke-72 Kemerdekaan RI.
Dari sebanyak 401 orang itu, sebanyak 398 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum Satu (RUI), sedangkan 3 orang narapidana sisanya mendapatkan Remisi Umum II (RUII) dengan masa potongan antara 1 bulan hingga 6 bulan,” katanya di Kupang, Kamis (17/8).
Ia menyebut perincian narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 bulan sebanyak 62 orang, 2 bulan 60 orang, remisi 3 bulan sebanyak 125 orang, remisi 4 sebanyak 62 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 76 orang.
Sementara katanya narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dan dietujui sebanyak 6 bulan, yakni 13 orang,” kata Hidayat.
Sehingga katanya total narapidana di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Penfui Kota Kupang yang menerima Remisi Khusus Umum I pada 17 Agustus 2017 sebanyak 398 orang.
Sedangkan narapidana di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Penfui Kota Kupang yang menerima Remisi Khusus Umum II pada 17 Agustus 2017 sebanyak tiga orang dengan masa potongan tiga bulan untuk masing-masing narapidana itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby