Jadi total narapidana di lembaga pemasyrakatan Klas IIA Penfui Kota Kupang yang menerima Remisi Khusus Umum I dan II pada 17 Agustus 2017 sebanyak 401 orang dari 495 total narapidana yang diusulkan sebelumnya.
Ia menjelaskan, jumlah total penghuni Lapas Klas IIA Penfui Kupang 521 orang saat ini sebanyak 521 orang yang terdiri dari tiga orang tahanan dan 518 narapidana.
Namun menurut dia, dari jumlah tersebut hanya 398 orang narapidana dan tiga orang tahanan yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi pada HUT ke-72 Kemerdekaan Indonesia.
“Jadi sebanyak 94 orang narapidana sisanya yang belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi di HUT Ke-72 Kemerdekaan RI,” katanya.
Hal ini katanya sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dalam aturan itu, katanya warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby