Jakarta, Aktual.com-Nasib tujuh parpol yang disebut tak lolos pada penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan ditentukan pada 5 Januari 2018. Pada tanggal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan mediasi untuk menentukan apakah parpol-parpol itu layak atau tidak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang

“Mediasi pertama akan dilaksanakan 5 Januari. Kami usahakan ketujuh parpol itu semua dapat dimediasi. Kalau tidak memungkinkan, dilanjutkan 6 Januari. Mediasi maksimal dua hari,” jelas Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, seraya mengutip Pasal 5 ayat (4) Peraturan Bawaslu No 18 Tahun 2017. Selasa (2/1).

Mediasi sendiri bakal dipimpin oleh seorang anggota Bawaslu, dengan tujuan diambil kesepakatan antara termohon, yakni KPU dan pemohon, yakni tujuh parpol yang mengajukan keberatan.

Kemudian hasil dari mediasi adalah sepakat dan tidak sepakat. Jika hasilnya tidak sepakat, penyelesaian sengketa bakal dilanjutkan ke tahap adjudikasi seperti tertuang di Pasal 25 hingga Pasal 35 Peraturan Bawaslu No 18 Tahun 2017.

“Penyelesaiannya dilakukan di pengadilan,” kata Fritz.

Sebelumnya diberitakan sebanyak tujuh parpol, yakni Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Rakyat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu pada Jumat, 29 Desember 2017.

Ketujuh parpol itu dinyatakan tak lolos dalam penelitian administrasi oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Parpol-parpol itu diberikan waktu tiga hari kerja setelah penyerahan surat keputusan untuk memperbaiki berkas permohonan. Yakni, pada 2 hingga 4 Januari 2018.

KPU tak meloloskan ketujuh parpol itu karena dinilai kurang memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan. Selain itu, hasil penelitian administrasi terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs