Jakarta, Aktual.com – Sebanyak lima orang narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia lewat mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.
Mereka telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12) pagi.
Kelima narapidana dimaksud ialah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens.
“Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram melalui siaran pers, Minggu (15/12).
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Binapi Ditjen PAS, Direktur Pamintel Ditjen PAS, Direktur TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv PAS Bali dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Tepat pukul 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat) rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” tandasnya.
Penandatanganan pengaturan praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024.
Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra