Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dianggap telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS), Senin (21/3).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, salah satu pemohon membacakan gugatan praperadilan tersebut setelah majelis hakim membuka persidangan.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon praperadilan atas perkara a quo,” ujar Boyamin di PN Jaksel.
Kemudian, memohon agar hakim menyatakan secara hukum KPK melanggar ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas RS Sumber Waras.
Selanjutnya, memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas RS Sumber Waras.
“Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Boyamin.
Adapun permohonan subsidernya, memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Dalam permohonan ini, sebanyak lima pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Kelima pemohon adalah Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, Justiani, Boyamin Saiman dan Supriyadi dari MAKI, Kurniawan Adi Nugroho selaku pendiri Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Humum Indonesia (LP3HI), serta Marselinus Adwin Hardian.
Kelima pihak di atas mempraperadilankan pimpinan KPKi karena dianggap telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Warasi setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Atas dalil tersebut kelima pemohon dalam permohonan primernya memohon agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursiani Aftianti, menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby