ICW juga mendorong lebih tepat prioritaskan RUU Tipikor dari pada merevisi UU KPK. RUU Tipikor masuk dalam Prolegnas 2014-2019, namun sayangnya tidak menjadi prioritas jangka pendek.

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menlilai wacana revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam progam legislasi nasional (Prolegnas) 2015 hanya akan ‘membonsai’ KPK.

Peneliti hukum ICW, Lalola Easter mengatakan setidaknya ada lima (5) poin krusial yang perlu dicermati dalam revisi undang-undang Kk yang dinilai akan menjadi peluang pelemahan KPK.

Pertama, pencabutan kewenyangan penyadapan. Menurutnya, sebelumnya penyadapan sebagai salah satu kewenangan yang dimandatkan dalam undangiundang. Atau senjata yang paling ampuh dalam membongkar kasus-kasus besar.

“Banyak kasus besar terungkap melalui penyadapan seperti kasus LHI dan Angelina Sondakh,” kata Lalola Easter, di kantor ICW di Jakarta Selatan, Minggu (21/6).

Kedua, terkait penghapusan kewenangan penuntut KPK. Sementara diketahui disatukannya kewenangan penyelidikan dan penuntutan dalam KPK untuk mempercepat proses penangan korupsi.

Ketiga, terkait perlunya bentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

“Pembentukan dewan pengawasan juga tidak relevan, karena saat ini KPK sudah diawasi banyak pihak seperti pegawasan internal maupun eksternal,” ungkapnya.

Keempat, terkait memperketat rumusan kolktif kolegial. Dia menjelaskan makna kolektif kolegial tak dapat diartikan secara keseluruhan komisioner KPK. Pemaknaan kolektif kolegial harus dimaknai sebagai sebuah prinsip kebersamaan dan kesetaraan dalam berbagai proses.

Sementara dalam rencana revisi undang-undang KPK pengaturan lebih rinci tentang kolektif kolegial sebagaimana pandangan pertama yakni hanya akan mempersulit kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi.

Kelima, diberikannya kewenangan KPK untuk memberhentikan perkara. Dipaparkan Lola sapaan akrabnya kepuasan publik terhadap kinerja KPK tak dapat dipungkiri karena KPK tidak memiliki kewenangan penghentian penyidikan dan penunturan.

“Hal ini memaksa KPK untuk sangat hati-hati dalam memeriksa korupsi, dari kelima isu krusial tersebut apabila diakomodir dapat menimbulkan banyak dampak seperti mandulnya kasus korupsi yang semakin canggih dan terselubung,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: