Kupang, Aktual.co — Sebanyak lima ton ikan yang diduga menggunakan bahan pengawet formalin dari Kabupaten Lembata ditahan petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Senin (27/1) lalu. Selain ikan, kapal pengangkut ikan itu juga ditahan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Abraham Maulaka yang dikonfirmasi, Rabu (28/1) menjelaskan, ikan sebanyak lima ton itu diangkut dengan menggunakan sebuah kapal dari Kabupaten Lembata.
“Ikan dan kapalnya sudah ditahan oleh Pol PP dan PPNS dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya, kepada Aktual.co.
Pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari PPNS Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Pol PP, petugas TPI Oeba dan Laboratorium Kesehatan.
Tim Terpadu Pembinaan dan Pengendalian Bahan-Bahan Kimia ini akan memeriksa apakah ikan-ikan yang ditahan tersebut menggunakan formalin atau tidak.
Maulaka menegaskan, apabila ikan tersebut ternyata menggunakan formalin, maka para pemiliknya tetap diproses hukum. Demikian pula, kapalnya akan dijadikan sebagai barang bukti.
Mengenai ikan berformalin juga ditemukan sangat banyak di Kabupaten Sikka, dia berjanji akan membangun koordinasi dengan Dinas Kelauatan dan Perikanan kabupaten setempat.
Maulaka mendukung upaya yang dilakukan DPRD Kabupaten Sikka dan Satpol PP setempat yang telah. menempuh langkah hukum terhadap para pemilik ikan berformalin.
“Para pemilik harus diproses hukum agar ada efek jera. Ini mengancam kesehatan dan keselamatan manusia,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: