Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan tidak menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Hanura dalam tahapan perbaikan berkas pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Viryan Aziz menegaskan jika partai yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO) tidak memiliki kesempatan lagi untuk memperbaiki berkas bacaleg-nya.
“Permasalahan-permasalahan yang ada di kita itu sudah selesai per 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB,” ujar Viryan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
KPU mempersilahkan Hanura untuk mengajukan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kalaupun partai itu bersikeras ingin memperbaiki kembali berkas-berkasnya.
“Ya paling sengketa (di Bawaslu), kan di KPU sudah selesai 31 Juli 2018,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat Aktual, KPU diketahui hanya menerima 9 dari 575 bacaleg yang didaftarkannya. Artinya, terdapat 566 bacaleg yang berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran tidak memiliki kelengkapan sebagaimana yang telah ditentukan oleh KPU.
KPU mengaku telah menyampaikan berita acara tentang hasil ini kepada Partai Hanura pada Rabu (1/8) malam kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan