Bogor, aktual.com – Pemerintah Kota Bogor siap mendistribusikan sebanyak 52.054 kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP milik warga Kota Bogor yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.
Pendistribusian E-KTP secara simbolis diserahkan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, kepada 10 orang warga Kota Bogor yang lanjut usia dan penyandang cacat, pada saat kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bogor Tengah, di Jalan Malabar Kota Bogor, Minggu [9/2].
Menurut Dedie, E-KTP yang diserahkannya kepada 10 warga Kota Bogor secara simbolis tersebut, adalah bagian dari 52.045 E-KTP yang telah selesai diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bogor.
“Sekitar 52 ribu E-KTP yang baru dicetak ini, karena blankonya baru diterima oleh Pemerintah Kota Bogor dari Kementerian Dalam Negeri dan kemudian segera dicetak untuk didistribusikan kepada warga,” katanya.
Didie menyatakan bersyukur karena Kota Bogor mendapat 52.045 blanko dari Kementerian Dalam Negeri untuk dicetak bagi warga Kota Bogor yang belum menerima E-KTP.
Menurut dia, pencetakan blanko E-KTP di Kota Bogor lebih cepat dua hari yakni pada Sabtu, 8 Februari, dari jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri yakni pada 10 Februari 2020.
Dari jumlah 52.045 E-KTP yang dicetak oleh DisdukcapilĀ Kota Bogor, sebanyak 44.026 E-KTP di antaranya adalah E-KTP untuk warga Kota Bogor yang sebelumnya telah memegang surat keterangan (Suket). Kemudian, sebanyak 8.028 E-KTP lainnya yang dicetak oleh Disdukcapil diserahkan kepada warga Kota Bogor yang baru melakukan perekaman retina.
Dedie mengakui, Disdukcapil adalah salah satu dinas yang sering menerima keluhan dan aduan dari masyarakat, terutama terkait dokumen kependudukan dan kelangkaan blanko E-KTP.
Menurut dia, langkanya blanko E-KTP di Kota Bogor karena penyediaannya dari Kementerian Dalam Negeri, diberikan dalam jumlah sangat terbatas.
Setelah Kementerian Dalam Negeri memberikan blanko E-KTP ke Kota Bogor sebanyak 52.045 lembar dan menugaskan Kota Bogor untuk pencetakan identitas pemiliknya, menurut Dedie, Disdukcapil Kota Bogor dapat menyelesaikannya dalam waktu delapan hari, dari waktu 10 hari yang diberikan oleh Kemendagri.
E-KTP yang telah dicetak tersebut, menurut dia, akan didistribusikan ke kecamatan dan diteruskan ke kelurahan, sehingga dapat lebih cepat didistribusikan ke warga.
“Teknis pengambilannya, warga dapat menukarkan suket dengan E-KTP di kantor kelurahan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto