Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 526 narapidana pemeluk agama Hindu mendapatkan Remisi Khusus Sebagian atau RK 1 dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengurangan masa tahanan itu diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 1 Saka 1938.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Akbar Hadi menjelaskan, pemberian Remisi ini dilakukan dengan beberapa syarat, salah satunya adalah telah berstatus sebagai narapidana minimal selama 6 bulan.
“Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Akbar dalam press rilis yang diterima wartawan, Rabu (9/3).
Selain itu, untuk mendapatkan Remisi, pihak Kemenkum HAM juga melihat sikap narapidana tersebut selama menjalani masa penahanan. Seperti halnya tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana dan aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.
Ditjen sendiri mencatat setidaknya ada 526 narapidana yang beragama Hindu. Dimana 5 diantaranya mendapatkan Remisi Khusus Langsung bebas atau RK II.
Dari total 526, sebanyak 300 narapidana yang mendapatkan Remisi mendekam di Lapas atau Rutan di wilayah Bali.
“Untuk wilayah Bali adalah kota penyumbang penerima Remisi Khusus Nyepi terbanyak, yakni 394 narapidana. Disusul wilayah NTB sebanyak 24 orang dan wilayah Sumatera Utara ada 20 wargabinaan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby