Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah memantau hasil perhitungan Pilkada Serentak di ruang monitoring KPU RI, Jakarta, Kamis (16/2/2017). Pemantauan dilakukan dalam rangka mengetahui hasil real count sementara berdasarkan scaning c1 disetetiap TPS 101 daerah pilkada. AKTUAL/Munzir
Pemantauan dilakukan dalam rangka mengetahui hasil real count sementara berdasarkan scaning c1 disetetiap TPS 101 daerah pilkada. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 542 tempat pemungutan suara (TPS) memiliki daftar pemilih tambahan (DPTb) yang cukup signifikan, sehingga rawan kecurangan. Demikian berdasarkan data lembaga kajian politik Polmark Indonesia.

“Mengapa kami sebut 542 TPS itu ‘ajaib’, karena TPS-TPS itu jumlah daftar pemilih tambahannya melebihi 2,5 persen dari total daftar pemilih tetap,” kata Direktur Lembaga survei politik Polmark Indonesia Eko Bambang Subiantoro dalam diskusi yang diselenggarakan Komunitas Pers Peduli Pemilu Jakarta (KP3J), Jakarta, Senin (10/4).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10/2015 Pasal 22, lanjut dia disebutkan bahwa jumlah DPTb tidak melebihi 2,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada. Menurut dia, 542 TPS itu rawan terjadi kecurangan.

TPS dimaksud tersebar di lima kabupaten dan kota di DKI Jakarta. Di Jakarta Utara misalnya sebanyak 258 TPS, Jakarta Barat 252 TPS, Jakarta Pusat 16 TPS, Jakarta Timur 14 TPS dan Jakarta Selatan dua TPS. Sementara, di Kepulauan Seribu tidak ditemukan.

Seluruh pihak, katanya, harus berpartisipasi menjaga Pilkada DKI Jakarta agar tidak berlangsung dengan kecurangan. “Siapa pun pemenangnya, Pilkada DKI Jakarta harus dapat berlangsung adil, jujur dan demokratis, karena Pilkada DKI Jakarta juga merupakan barometer,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: