Jakarta, Aktual.Com-Sebanyak 56 orang narapidana atau warga binaan Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan mendapat remisi khusus Natal dan Tahun Baru 2017, Minggu (25/12/2016)
Kakanwil, Imam Suyudi mengatakan dari jumlah tersebut remisi terbanyak diberikan kepada narapidana Lapas Kelas IIA Banjarmasin, sebanyak 18 orang dengan rincian sebagai berikut : LPKA Martapura 14 orang, Lapas Narkotika Karang Intan 10 orang, Lapas Kotabaru 8 orang, Lapas Amuntai 2 orang, Lapas Banjarbaru 1 orang, Lapas Tanjung 1 orang, Rutan Tanjung 1 orang dan Rutan Marabahan 3 orang.
“Hanya narapidana yang beragama Kristen dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang mendapatkan remisi khusus Natal ini, (menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan), ” ucap Imam Suyudi melalui perangkat elektronik, Jakarta, Senin (26/12/2016)
Lebih lanjut dia mengatakan besaran remisi yang diterima para narapidana tersebut beragam, dan remisi ini juga sudah menjadi kegiatan rutin yang sering dilakukan sebagai apresiasi dari pemerintah pada warga binaan yang bersikap baik, ada perubahaan positif pada perilakunya selama menjalani pembinaan di lapas atau rutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















