Jakarta, Aktual.co —   Izin 56 perusahaan di Sumatera Utara terancam dicabut Badan Koordinasi Penanaman Modal karena tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.

“Pencabutan izin dijadwalkan segera karena meski sudah diingatkan untuk memenuhi ketentuan yakni menyampaikan LKPM, tidak ada respons dari perusahaan tersebut,”kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut, Purnama Dewi di Medan, Selasa (3/3).

Sebelum melakukan tindakan final dengan mencabut izinnya, BKPM sudah meminta BPMP Sumut, untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan. BAP merupakan langkah untuk memastikan bahwa 56 perusahaan tersebut memang tidak ada realisasi di lapangan.

“BAP itu akan menjadi dasar usulan pencabutan izin perusahaan tersebut kepada BKPM,”katanya yang didampingi Kabid Pengawasan Dan Pengendalian BPMP Sumut, Mimi Rangkuti.

BKPM meminta laporan BAP BPMP Sumut sudah diterima paling lambat 13 Maret 2015.

“Terkait penugasan BKPM itu, maka BPMP sudah menjalankan tugas tersebut dan sudah ada empat perusahaan yang akhirnya merespons meski belum memberikan/menyampaikan LKPM,” katanya.

Dia tidak menyebut nama-nama perusahaan tersebut,dengan alasan masih sedang dilakukan pengecekan ke lapangan. Namun diakui, perusahaan itu berada di berbagai kabupaten/kota, perusahaan PMA/PMDN dan ada izin baru maupun izin perluasan.  Pencabutan izin yang dilakukan BKPM dan termasuk meminta BPMP membuat BAP didasarkan pada Peraturan Kepala BKPM No 3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Pada Pasal 24 ayat 3 misalnya, menyatakan bahwa pencabutan perizinan penanaman modal dilakukan berdasarkan antara lain usulan dari perangkat daerah provinsi bidang penanaman modal (PDPPM) atau perangkat daerah kabupaten/kota bidang penanaman modal (PDKPM) atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) apabila lokasi proyek berada di wilayah KPBPB.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka