Sementara itu, Yusuf mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang TWK, menyatakan TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan yang bertujuan mendapatkan output materil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta pemerintahan yang sah.

“Jika Kapolri mengambil kebijakan ini (mengangkat 57 eks pegawai KPK), maka Kapolri akan bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 dan Keputusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021,” katanya.

Di samping itu, Yusuf menilai, dibukanya perekrutan ASN khusus 57 eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK itu merupakan langkah yang tidak adil, karena Polri adalah lembaga Negara yang sama dengan Insitusi lainnya.

“Kecuali dibukanya rekrutmen ASN terbuka untuk umum. Kami dari KPK Watch Indonesia menghimbau agar langkah Kapolri ini tidak gegabah dengan pertimbangan menjaga tatanan asas dan norma, jangan sampai legacy Kapolri akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin