Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan, adanya pemindahan 57 narapidana teroris (napiter) dari tiga Lembaga permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Pemindahan ini dilakukan pada Minggu (20/5) pagi kemarin. Tiga lapas dari nusakambangan itu adalah Lapas Besi, Batu dan Pasir Putih.

Semua napiter yang dipindahkan ini sebelumnya mendekam di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

“Tadi pagi telah diserahterimakan 58 tahanan dari Lapas Besi, Batu dan Pasir Putih, kepada pihak kepolisian Brimob untuk dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur,” ucap Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulisnya.

Pemindahan napiter ini dilakukan dengan pengawalan oleh sejumlah pihak, yaitu Brimob, Densus dan BNPT. Menurut Sri, tahanan yang dipindahkan merupakan tahanan yang masih harus menjalani proses hukum.

Dua dari jumlah napi keseluruhan yang dipindah dikatakan Sri berjenis kelamin perempuan.

“Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukuman teroris yang masih berjalan di Jakarta, baik untuk penyidikan, persidangan dan upaya hukum lainnya,” jelasnya.

Di Rutan Gunung Sindur, para napiter ini nantinya akan mendapatkan tingkat keamanan tinggi, yaitu ‘high risk one man one cell’ sekaligus petugas keamanan khusus yang telah diasesmen sebelumnya.

Sebelumnya, 57 napiter ini dipindahkan ke Nusakambangan setelah terlibat kerusuhan di Mako Brimob pada 10 Mei lalu.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Liberty Sitinjak mengatakan, pihaknya telah men-sterilkan kawaan di sekitar Rutan Gunung Sindur, sebelum pemindahan ini dilakukan.

“Tidk ada yang bisa masuk tanpa izin pimpinnan dan alasan yang jelas, antisipasi terjadinya gangguan keamanan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan