Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 573 orang narapidana penghuni Lapas Lobusona, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mendapat remisi pada 17 Agustus 2016.
Kepala Lapas Lobusona Syarif Usman didampingi Staf Pembinaan Renaldi Hutagalung di Rrantauprapat, Selasa menjelaskan 10 dari para penerima remisi akan langsung bebas.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara memberikan remisi kepada narapidana setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Untuk kasus narkotika dan korupsi memenuhi syarat dengan istilah “justice collaborator” atau pelaku sekaligus saksi yang mau bekerja sama dalam mengungkap kasus.
Remisi tersebut diberikan untuk narapidana yang menjalani enam bulan masa pidana, atau yang sudah menjalani sepertiga dari masa pidana.
Selain itu, kata Syarif, mereka berhak mendapat beberapa jenis remisi, seperti remisi khusus keagamaan dan remisi umum kemerdekaan RI.
“Total jumlah narapidana yang mendapat remisi ditahun 2016 sebanyak 1.045 orang, remisi khusus 472 orang dan remisi umum 573 orang, jumlah itu termasuk narapidana yang mendapat remisi berkali-kali,” katanya.
Penerima remisi mendapat pengurangan masa menjalani pidana bervariasi, yakni dari 1 bulan hingga 6 bulan tergantung vonis hukuman dan tahanan yang telah dijalani terpidana.
“145 orang yang mendapat remisi adalah napi pindahan dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan Labuhan Ruku Kabupaten Batubara,” katanya.
Ia juga mengungkapkan kondisi Lapas Lobusona sudah melebihi kapasitas karena memiliki 1.249 orang warga binaan termsuk 741 orang narapidana.
Ia berharap dengan pemberian remisi tersebut dapat menambah kesadaran dan evaluasi bagi warga binaan agar lebih baik.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby