Kupang, Aktual.com – Sebanyak 67.042 jiwa penduduk wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini belum melakukan perekaman data secara elektronik.
“Sedangkan yang sudah melakukan perekaman mencapai 272.859 orang,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Agus Ririmasse di Kupang, Sabtu (23/3).
Kalau wajib KTP di Kota Kupang ada 339.901 orang dari total penduduk 456.351 jiwa. Mereka yang sudah melakukan perekaman sebanyak 272.859 orang dan sisanya 67.042 orang yang belum, katanya.
Dia mengakui, ada penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik tetapi belum mengambil KTP, karena masih dalam proses pencetakan, dan ada yang sudah selesai pencetakan tetapi belum mengambil KTP.
Namun penduduk yang sudah melakukan perekaman sudah bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus keperluan mereka.
Selain itu bisa menggunakan surat keterangan tersebut untuk menggunakan hak suara dalam Pemilu 2019, katanya.
Artikel ini ditulis oleh: