Terlihat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pulang cepat dan keluar dari gedung Balaikota, Jakarta, Senin (6/6/2016). Pemprov DKI Jakarta mengubah jam kerja bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI selama bulan suci Ramadhan dengan memajukan jam pulang kerja lebih awal yakni pukul 14.00 WIB.

Baturaja, Aktual.com – Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Komering Ulu, B Lubis, mengungkapkan 7.160 pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab setempat tidak akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Oktober, November dan Desember 2016.

Meski tidak mendapatkan TPP, hingga kini belum ada pegawai yang menyampaikan keberatannya. Kondisi demikian diyakininya karena PNS dilingkungan Pemkab OKU memahami kondisi keuangan yang mengalami defisit.

“Harapan TPP tetap direalisasikan kedepannya pasti ada, namun bagaimana lagi kalau memang tidak ada tak apa. Cuma ini kan belum pasti, apakah tahun 2017 TPP bisa terealisasi masih tetap ada atau tidak,” kata Lubis, Jumat (7/10).

Sementara itu tiga unsur pimpinan DPRD OKU enggan berkomentar lebih jauh mengenai masalah TPP ini. Kepada wartawan usai rapat di ruang Ketua DPRD OKU, mereka ‘kompak’ memilih diam.

Ketiganya adalah Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, Wakil Ketua Ferlan ID Yuliansyah Murod dan Ketua Komisi I Yopi Sahruddin. Zaplin hanya menyebutkan bahwa soal TPP ini akan masuk pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2017 bersama eksekutif dalam waktu dekat.

“Kita lihat dulu kondisi keuangan. Jika masih bisa direalisasikan TPP ini mengapa tidak, namun jika keadaan keuangan tidak memungkinkan saya kira pegawai akan memaklumi hal itu,” jelasnya.

Salah satu alasan penghapusan TPP ini adalah kondisi keuangan secara nasional. Khusus untuk Pemkab OKU, disampaikan Zaplin dan rekannya karena Pemkab OKU mengalami defisit anggaran sebesar Rp163 miliar.

(Antara)

Artikel ini ditulis oleh: