Jakarta, Aktual.com – Mantan menteri badan Usaha milik negara (BUMN), Dahlan Iskan akhirnya kelur dari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, setelah tujuh jam menjalani pemeriksaan dalam kasus pelepasan 33 aser milik BUMD Pemprov Jatim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Marulli, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dengan 38 pertanyaan, status Dahlan Iskan masih sebatas saksi. Namun, bukan berarti pemeriksaan telah selesai. Sebab, lanjut Marulli, pemeriksaan akan dilanjutkan Selasa (18/10) besok.
“Statusnya masih saksi, ingat jangan ditambah lho. Karena besok akan dilanjutkan lagi pemeriksaannya,” kata Marulli, (17/10).
Sementara ketika ditanya terkait kuasa hukum Wisnu Whardana yang menuding jika pelepasan aset itu diketahui oleh Dahlan Iskan, Marruli enggan menjawabnya. “Ya lihat saja besok. Kan masih ada pemerikaan.” lanjut Marulli.
Maruli mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, pihaknya baru menetapkan satu tersangka yakni Wisnu Wardhana, dan memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus pelepasan Aset PT Panca Wira Usaha tersebut. Sebab, menurut Marulli, korupsi aset tersebut dilakukan secara berjamaah.
Sementara pada waktu yang sama, mantan Kepala Biro aset PT Panca Wira Usaha, Wisnu Wardhana, juga menjalani diperiksaan kembali dan dicecar dengan 40 pertanyaan, terkait pelepasan Aset objek bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung senilai Rp 25,7 miliar. Namun, pemeriksaan lanjutan juga dihentikan sementara dikarenakan tensi darah Wisnu terlalu tinggi.
Seperti diketahui, dalam kasus pelepasan aset BUMD yang dikelolah oleh PT Panca Wira Usaha (PWU). diduga ada penjualan 33 aset BUMD senilai 900 milliar rupiah. Kejati Jatim sudah menetapkan satu tersangka yakni Wisnu Wardana dikarenakan saat itu menjabat sebagai Manager Aset sekaligus Kepala Biro di PT PWU. Sementara Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama di PT PWU.
Ahmad H Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby