Jakarta, Aktual.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat baru 8.874.904 wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari total 16.723.354 yang telah mengaktivasi akun Coretax per 24 Maret 2026. Selisih lebih dari 7 juta wajib pajak ini menegaskan bahwa kepatuhan nasional masih menjadi tantangan besar menjelang tenggat pelaporan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa adopsi sistem digital perpajakan belum sepenuhnya diikuti dengan kepatuhan pelaporan. Di sisi lain, kesenjangan yang lebar ini juga berpotensi memicu lonjakan pelaporan pada hari-hari terakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan komposisi pelaporan berdasarkan jenis wajib pajak.

“Untuk wajib pajak badan, tercatat 183.583 melaporkan dalam rupiah dan 138 badan melaporkan dalam dolar AS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Menurut dia, pelaporan SPT hingga saat ini masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan. Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan dan kelompok lainnya belum sebanding dengan jumlah aktivasi akun yang telah tercatat.

Berdasarkan data DJP, aktivasi akun Coretax sendiri didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai lebih dari 15,6 juta. Sisanya berasal dari wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Perbedaan signifikan antara jumlah aktivasi dan pelaporan ini mencerminkan bahwa transformasi digital belum secara otomatis mendorong perubahan perilaku kepatuhan. Artinya, kemudahan sistem belum sepenuhnya direspons dengan peningkatan kesadaran pelaporan.

Ia pun mengingatkan adanya sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.

“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administratif berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan,” tegasnya.

Untuk menekan potensi keterlambatan, otoritas pajak menyediakan berbagai kanal layanan, mulai dari aktivasi mandiri Coretax hingga bantuan melalui Kring Pajak dan kantor pajak.

Dengan waktu yang semakin terbatas, tingkat kepatuhan pelaporan tahun ini menjadi indikator penting keberhasilan reformasi perpajakan berbasis digital.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi