Ratusan pengemudi ojek berbasis online melintas di jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/3). Mereka mengaku menuju kawasan Istana Merdeka, dan akan melakukan "sweeping" terhadap pengemudi taksi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/16.

Jakarta, Aktual.com – Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal menyebutkan ada tujuh sektor usaha yang terdampak langsung dengan kenaikan tarif ojek “online” (ojol) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019.

Fithra menyebutkan ketujuh sektor kunci yang berkaitan langsung terhadap kehadiran transportasi daring berbasis aplikasi ini, adalah angkutan jalan raya, jasa reparasi mobil dan motor, restoran, industri sepeda motor, jasa informasi, jasa perusahaan dan jasa penunjang angkutan.

“Sektor ini memiliki keterkaitan ke depan dan belakang terhadap ojol ini. Kalau terjadi kontraksi, akan berdampak signifikan meskipun butuh waktu,” kata Fithra pada konferensi pers hasil survei RISED di Jakarta, Senin (6/5).

Menurut dia, kenaikan tarif ojol ini tidak hanya akan menurunkan penghasilan mitra pengemudi aplikasi karena beralihnya konsumen terhadap alternatif transportasi umum yang lebih murah.

Tarif uji coba yang mulai berlaku sejak 1 Mei lalu tersebut juga akan berpengaruh terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Setidaknya 70 persen dari UMKM tercatat mengalami kenaikan omzet dan 93 persen dari UMKM tersebut mengalami kenaikan transaksi, sebelum adanya kenaikan tarif ojol ini.

“Proyeksi saya jika ini berlangsung lama, akan ada potensi kehilangan bisnis tertentu. Jasa restoran dan lainnya itu menyumbang di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi berkala dalam jangka waktu yang tidak terlalu panjang, guna meninjau efektivitas kebijakan terhadap kesejahteraan konsumen dan pengemudi.

Ada pun dalam Kepmenhub 348/2019, tarif ojol ditetapkan berdasarkan zonasi. Rinciannya, Zona 1mencakup Jawa, Sumatra dan Bali; Zona 2 meliputi Jabodetabek dan Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi dan wilayah lainnya.

Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.

Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif “buka pintu” atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan