Jakarta, Aktual.com — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menagih janji Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) gagal masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan di Jakarta, Kamis (28/01), mengatakan, AMAN dan 70 juta masyarakat adat sangat kecewa atas hasil Sidang Paripurna ke-17 DPR, Selasa (26/7) lalu, yang tidak mengakomodir RUU PPHMA dalam daftar prioritas Prolegnas 2016.
“Kami akan terus berusaha melalui berbagai jalur yang tersedia. Kami akan secepatnya membicarakan hal ini dengan Menteri Hukum dan HAM agar pemerintah bersedia segera membahas RUU PPHMA ini sesuai Nawacita,” kata ia, kepada wartawan.
Sebelum menjadi presiden, menurut Abdon, Jokowi pernah bertemu AMAN dan berjanji mengupayakan UU tentang masyarakat adat untuk menghadirkan kembali negara untuk melindungi masyarakat adat. Kemudian hal tersebut disampaikan kembali Presiden saat AMAN melakukan audiensi ke Istana Negara pada 21 Juli 2015.
“Kehadiran UU tersebut juga akan menjadi bukti perwujudan dari Nawacita yang merupakan sembilan program prioritas Jokowi,” kata Abdon.
Nawacita yang berhubungan dengan masyarakat adat ada di poin satu yang menyebutkan upaya menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Kemudian poin tiga berupa membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, demikian kata ia.
AMAN telah memperjuangkan adanya RUU PPHMA sejak 2011. Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia telah melakukan banyak diskusi untuk membahas RUU ini pada 2011–2012.
Pada 2013 DPR resmi mengusulkan RUU PPHMA sebagai RUU inistiatif DPR dan melakukan konsultasi publik yang ekstensif di tujuh region di Indonesia dan di tingkat nasional. Dan pada 2014 RUU PPHMA sudah dibahas hingga tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Upaya mendesakkan RUU PPHMA terus berlanjut hingga kembali menjadi agenda Prolegnas periode 2015–2019. Namun kemudian RUU PPHMA akhirnya gagal masuk dalam prioritas Prolegnas tahun 2015 dan 2016.
Dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) dan Sidang Paripurna DPR hanya Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang mendukung RUU PPHMA masuk dalam Daftar Prioritas Proglenas, kata Abdon menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara