Seoul, Aktual.com – Lebih dari tujuh dari setiap 10 warga Korea Selatan mendukung aturan denda yang dikenakan bagi mereka yang tidak mengenakan masker di ruang publik, menurut sebuah survei opini publik hari Senin(16/11).

Aturan baru yang mulai diberlakukan Jumat lalu, menjatuhkan denda 100.000 won (US $90) kepada mereka yang tidak mengenakan masker di depan umum, di saat negara ini meningkatkan upaya untuk mengekang penyebaran COVID-19.

Menurut jajak pendapat yang dilakukan Jumat lalu terhadap 500 orang berusia 18 tahun atau lebih oleh Realmeter, 72 persen responden mengatakan denda itu “pantas”.

Sebanyak 24,8 persen menjawab bahwa hukuman itu “berlebihan”, sedangkan sisanya 3,2 persen mengatakan tidak yakin, seperti dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Senin (16/11).

Tanggapan tegas terhadap denda “tanpa masker” terhitung lebih dari separuh responden di semua wilayah, kelompok umur, atau partai politik yang mereka dukung.

Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, dengan margin kesalahan kurang lebih 4,4 poin persen.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i