Juri Ardiantoro (ist)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan terdapat sedikitnya 70.000 jiwa warga negara Indonesia belum masuk basis data kependudukan dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2017.

“Ada orang yang sama sekali tidak punya data kependudukan. Hasil analisis KPU dari total 41 juta jumlah pemilih Pilkada serentak 2017, terdapat 70 ribuan yang belum memiliki identitas kependudukan dan tidak ada dalam data base kependudukan,” ujar Ketua KPU RI Juri Ardiantoro di Jakarta, Rabu (28/12).

Juri mengatakan, 70.000 orang itu tersebar di 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak dan harus menjadi perhatian khusus dari pemangku kebijakan.

“Ini jadinya semacam orang yang tidak jelas tetapi nyata-nyata mereka ada,” kata Juri.

Selain 70.000 orang yang belum masuk basis data kependudukan itu, terdapat pula orang yang sudah merekam data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik namun belum memperoleh KTP elektroniknya.

Menurut Juri, bagi masyarakat kategori ini masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara meminta surat keterangan kependudukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena datanya sudah terekam.

“Persoalannya apakah mereka mempunyai niat dan mau mengurus surat keterangan itu di kantor kependudukan, yang seperti kita ketahui kantor kependudukan itu letaknya di kabupaten kota. Bisa jadi ada orang yang rumahnya jauh, lantas apakah demi bisa memilih mereka mau mengurus surat itu,” kata Juri.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby