Sutan Bhatoegana saat menjalankan sholat Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Bandung (6/7)

Bandung, Aktual.com- Sebanyak 72 warga binaan beragama muslim di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi khusus pada Idulfitri 1437 Hijriyah, Rabu (6/7).

Kepala Lapas Sukamiskin, Surung Pasaribu menyampaikan, semula sebanyak 120 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi. Namun Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hanya mengabulkan 72 orang.

“Jumlah penghuni ada 506 yang beragama islam. Sekitar 72 napi yang mendapat remisi di sini, mereka medapat potongan selama 15 hari hingga dua bulan,” katanya usai sholat Idul Fitri.

“Yang belum mendapatkan remisi karena syarat administrasinya belum lengkap seperti membayar denda ataupun belum mendapat surat Justice Collaborator (JC),” lanjutnya.

Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada memang tak mendapatkan remisi. Mereka itu yang belum melengkapi persyaratan, diantaranya membayar denda sesuai dengan amar putusan dari majelis hakim dalam persidangan.

“Karena itu mereka belum mendapatkan surat JC. Begitupun,napi yang lain yang tidak dapat remisi masalahnya kurang lebih sama,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: