Jakarta, Aktual.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia memulangkan sebanyak 76 warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapatkan amanesti dari Arab Saudi. Para WNI tersebut berstatus ilegal selama tinggal dalam jangka waktu yang beragam dan kesulitan untuk pulang ke Indonesia.
Seperti dikutip dari laman berita www.kemenlu.go.id, para WNI secara resmi di pulangkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuj Abegebriel pada Jumat (5/5) kemarin.
“Dengan adanya program amnesti yang diluncurkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 29 Maret 2017 hingga 26 Juni 2017, para WNI ilegal tersebut akhirnya bisa kembali ke Indonesia tanpa dikenai denda ataupun kurungan,” kata Dubes Agus Maftuh, di muat Senin (8/5).
Dubes Maftuh juga mendoakan agar kepulangan para WNI peserta amnesti ke Indonesia adalah kepulangan yang membawa berkah dan kebaikan bagi diri mereka dan keluarganya.
“Jikapun terpaksa kembali ke Arab Saudi, harus melalui cara yang baik, yaitu cara yang resmi dan sesuai prosedur,” sebut Dubes Maftuh menasehati para WNI tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid