Batam, Aktual.com – Sebanyak 8.000 orang warga Kepri tidak lagi mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan status penerima biaya iuran pada 2016.

“Secara total 1,7 juta peserta PBI (penerima biaya iuran) pada 2016 dihapuskan. Untuk Kepri sekitar 8.000 orang. Peserta PBI merupakan peserta yang awalnya masuk program Jamkesmas,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro di Batam, Jumat (22/1) malam.

Peserta yang dihapuskan kepesertaannya tersebut berasal dari lima kabupaten/kota di Kepri kecuali Karimun dan Lingga yang belum mengintegrasikan penerima Jamkesmas ke BPJS Kesehatan.

“Kami sudah membuka loket pengaduan pada masing-masing kantor cabang. Bagi peserta yang tidak lagi menerima manfaat PBI, silakan datang untuk verifikasi ulang,” kata dia.

Jika memang dalam verifikasi warga yang melapor masih dinyatakan miskin dan layak menerima PBI maka akan kembali didaftarkan agar masuk program tersebut.

Namun jika dinyatakan mampu, maka disarankan untuk menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran pribadi setiap bulan.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Batam Budi Setiawan mengatakan sudah membuka nomor pengaduan bagi peserta yang dihapuskan dari kepesertaan pada nomor 08127798637.

Bagi masyarakat yang namanya tidak lagi ada dalam data PBI dan sudah dinonaktifkan dalam “master file” BPJS Kesehatan diimbau untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta mandiri.

“Silakan datang ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu lama untuk menjadi peserta mandiri. Peserta membayar iuran rutin setiap bulan mengingat kepesertaan program ini bersifat wajib,” kata dia.

Pada 2015, jumlah masyarakat penerima KIS mencapai 226.655 peserta dengan rincian 181.109 peserta di Kota Batam sementara Kabupaten Karimun sebanyak 45.546 peserta.

Untuk 2016, Budi menargetkan peningkatan jumlah peserta mengingat masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh: