Banda Aceh, Aktual.com – Sebanyak 83 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan ) cabang Lhoksukon Aceh Utara, menerima remisi (pengurangan masa hukuman) hari Idul Fitri 1436 Hijriah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh.
Kepala Rutan Cabang Lhoksukon Efendi SH, Minggu (19/7) menyebutkan 83 Napi yang mendapatkan remisi umum dan khusus itu sudah memenuhi persyaratan dan menjalani masa hukuman selama enam bulan yang dihitung sejak mereka ditahan.
“Dari total 110 orang, namun yang mendapatkan remisi hanya 83 orang ,sedangkan sisanya belum memenuhi syarat atau masih dalam proses persidangan serta masih status tahanan titipan Kejaksaan Kegeri (Kejari) Lhoksukon,” kata Efendi.
Dikatakan remisi satu hak untuk narapidana untuk mendapatkan keringanan masa hukuman dengan persyaratan berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman sesuai yang telah ditentukan.
Kata dia, ada dua napi yang meski sudah menjalani hukuman lebih enam bulan, tapi tak diusulkan dapat remisi. Sebab keduanya pernah mencoba kabur dari rutan.
“Tindakan ini kita lakukan agar menjadi pelajaran bagi napi yang lain, sehingga mereka juga tidak berani kabur,” ucap Saleh.
Artikel ini ditulis oleh: