Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 87 orang sebagai tersangka dalam ricuh unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sejumlah titik di Jakarta, pada Kamis (8/10).
Yusri kemudian menjelaskan dari 87 orang tersebut sebanyak tujuh orang yang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan,” tambahnya
Lebih lanjut, dia menjelaskan tujuh orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.
“Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas,” kata Yusri.
Yusri mengatakan pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.
Sekitar 50 persen dari orang-orang yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar di bawah umur.
Pelajar tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang.
Pelajar tersebut kemudian dipulangkan tapi dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.
“Kenapa saya butuh orang tuanya? 50 persen dari 1192 ini adalah anak sekolah STM yang ditanya, ‘kamu tahu tidak, apa itu undang-undang (Ciptaker)? Tidak tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja.'” tambahnya.
Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan yang tidak jelas asal-usulnya dan melawan hukum. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin