Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 88 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah kembali dideportasi pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
WNI yang dideportasi tersebut terdiri dari 66 laki-laki, 15 perempuan, satu anak laki-laki dan lima anak perempuan dengan menggunakan kapal penumpang resmi KM Labuan Ekspres 5 dari Tawau, Malaysia ke Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 18.40 wita.
Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat (12/12) malam mengatakan, pemulangan (deportasi) WNI dari Malaysia pekan ini merupakan yang kedua kalinya berasal dari Kota Kinabalu dan Tawau.
“Mereka (WNI deportasi) sebelum dideportasi telah menjalani hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau atas pelanggaran dokumen keiumigrasian,” kata dia.
Hal ini berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Nomor: 731/Kons/XII/2014 tentang deportasi WNI tertanggal 12 Desember 2014 tindaklanjut lanjut dari surat Jabatan Imigrasi Malaysia Tawau nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(26) tanggal 12 Desember 2014.
Adapun hasil pendataan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) Kabupaten Nunukan, dari 88 WNI yang dideportasi kali ini masing-masing masuk negara tetangga menggunaan paspor TKI sebanyak 10 orang, paspor umum 24 orang, pas lintas batas (PLB) 11 orang dan tanpa paspor sebanyak 41 orang ditambah enam anak-anak.
Salah seorang WNI deportasi bernama Matius Toring (34) menyatakan, dirinya dideportasi bersama istri dan dua anaknya karena kasus dokumen keimigrasian dengan mendapatkan hukuman selama satu bulan.
Ia mengaku berada di negeri jiran sebagai pekerja asing sejak 10 tahun silam dan tertangkap saat sedang bekerja di kebun sayur mayur miliknya di Kota Kinabalu, Malaysia.
Artikel ini ditulis oleh: