Jakarta, Aktual.co — Ketua MPR Zulkifli Hasan merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan riau.
Sembilan jam diperiksa, politisi PAN tersebut mengaku dicecar seputar tata ruang dan teknis sebagai menteri kehutanan.
“Saya menjelaskan agar menjadi terang karena ini terkait dengan tata ruang Riau. Sebetulnya itu prestasi. Puluhan tahun tata ruang Riau itu tidak selesai-selesai, alhamdulillah selesai. Tadi baru sampai perubahan dan penunjukan,” ujar dia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/11).
Selain itu, Zulkifli juga membenarkan adanya pertanyaan soal usulan revisi alih fungsi lahan oleh Gubernur Riau Annas Maamun.
“Disitu memang ditanyakan soal usulan perubahan perbaikan terhadap perubahan itu oleh gubernur, itu juga benar. Perubahan itu memang boleh, yang ngga boleh kan yang lain-lain itu. Jadi, saya terangkan lah tadi semuanya juga tugas-tugas menteri kehutanan apa, tugas eselon terkait apa jadi teknis sekali,” jelasnya.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.
Annas sendiri, sempat mengakui telah mengajukan rekomendasi revisi SK.673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan. Ia mengaku rekomendasi itu direstui oleh Menteri Kehutanan, yang kala itu masih dijabat Zulkifli Hasan. 
Dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby