Kemudian, remisi bagi narapidana yang terkait PP 99 sebanyak 667 orang sehingga total narapidana yang diusulkan menerima remisi 908 orang dari jumlah penghuni keseluruhan 1.310 orang.

Menurut dia, remisi yang diberikan kepada 908 narapidana itu merupakan Remisi Khusus 1 (RK1) sehingga seluruh penerima remisi tidak ada yang langsung bebas saat Idul Fitri.

“Seluruh narapidana yang diusulkan hanya menerima RK1, tidak ada yang menerima Remisi Khusus 2 (RK2) yang langsung bebas bertepatan Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Ia menyebutkan remisi yang diberikan kepada ratusan narapidana bervariasi antara 15 hari hingga 45 hari tergantung lamanya masa hukuman yang telah dijalani narapidana bersangkutan.

Dijelaskan, remisi diberikan kepada narapidana apabila mereka menjalaninya dengan berkelakuan baik selama masa penahanan di lembaga pemasyarakatan yang terletak di Kabupaten Banjar itu.

“Jika berkelakuan baik selama masa tahanan dan tidak pernah melakukan kesalahan maka bisa diusulkan menerima remisi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby