Jakarta, Aktual.co —Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia menyayangkan dan prihatin atas penetapan Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka pasal penistaan agama. Penetapan status tersangka itu mengindikasikan, kepolisian (Polda Metro Jaya) masih gagal memahami keberadaan UU Pers sebagai aturan yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa Pers.

Demikian dinyatakan Jaringan LBH Pers Indondesia, dalam siaran pers bersama yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (12/12). Jaringan ini mencakup LBH Pers Padang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Manado, Ambon, Pekanbaru, dan Jakarta.

Menurut Jaringan LBH Pers Indonesia, dalam sengketa/delik terhadap pers dikenal proses penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Harian Jakarta Post telah melalui mekanisme tersebut, maka tidak ada lagi alasan dari penegak hukum untuk tetap memproses laporan terkait penerbitan karikatur dan menetapkan pimpinan redaksi Jakarta post sebagai tersangka.

Dengan tetap melanjutkan proses hukum, ini mengindikasikan ketidakpahaman polisi dengan fungsi, peran, dan kewajiban pers. Ini juga bentuk pengangkangan Polda Metro Jaya terhadap Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri Tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, 9 Februari 2012.

Maka Jaringan LBH Pers Indonesia mendesak Kapolda Metro Jaya untuk mencabut status tersangka terhadap Meidyatama Suryodiningrat, dan mengembalikan kasus ini ke ranah hukum pers. ***
 

Artikel ini ditulis oleh: