Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menegaskan, bahwa berdasarkan dari hasil angket yang telah dilakukan pihaknya, terbukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melanggar Undang-Undang.

“Angket itu berdasarkan dari yang kita ketahui ada pelanggaran dari Gubernur terhadap UU APBD. Ahok ini ingin menyusun APBD tanpa aturan, maunya sendiri,” cetus Taufik, di acara Aktual Forum, di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/5).

Ia menjelaskan, ada dua kesimpulan inti dari hasil angket. Pertama, terbukti Gubernur Jakarta melanggar konstitusi terkait pengesahan APBD.

“Kedua, kepada pimpinan Dewan untuk menindaklanjuti. Yaitu dengan menggelar rapat pimpinan, lalu paripurna hingga pada hak menyampaikan pendapat (HMP). Semoga setelah diskusi ini ada tindakan dari PDIP untuk mendorong HMP,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: